Pada dekade
50 s.d 60 an Persatuan Guru Nahdlatul Ulama sudah ada sebagai organisasi
massa di bawah panji Nahdlatul Ulama, seperti halnya Gerakan Pemuda
Ansor, Fatayat NU, Muslimat NU dan lain-lain,dan pada waktu itu NU
tampil sebagai Partai Politik. PERGUNU pada saat itu memiliki peran yang
strategis di bidang pendidikan khususnya dalam pengembangan serta
pembinaan tenaga guru di kalangan NU. Mulai tahun 1970 PERGUNU sudah
tidak tampak aktivitasnya, disebabkan adanya politik monoloyalitas pada
era Orde Baru, dan semua organisasi profesi pada saat itu satu persatu
tidak berdaya dan akhirnya mati. Organisasi yang tidak loyal kepada
pemerintah (Golkar) akan mendapatkan tekanan berat, bukan saja tekanan
terhadap organisasi, tetapi para individu pemegang pimpinan akan
diperlakukan diskriminatif oleh kekuatan zaman itu. Sebagai bukti rasa
takut akan tekanan berat tersebut, kami sudah enam tahun lebih mencari
tahu dan berusaha untuk menemukan dokumen autentik tentang PERGUNU pada
akhir dekade 60 an dan awal dekade 70 an, siapa pengurusnya, di mana
kantornya, dan dokumen penting lainnya, tidak/belum dapat kami temukan,
sejak dari Cabang sampai dengan Pusat. Guru-guru NU akhirnya berserakan
dan terpinggirkan tidak memiliki peran dalam percaturan pendidikan
nasional, kalau toh ada itu bersifat lokal dan perorangan secara tidak
terang-terangan atas nama NU. Pasca NU kembali ke KHITHOH 26 sampai
sekarang PERGUNU tidak terdaftar sebagai Badan Otonom NU, akibatnya
guru-guru NU tidak memiliki wadah organisasi untuk membina profesi dan
memperjuangkan nasib guru NU, bahkan makin hari makin habis guru-guru NU
yang berstatus sebagai pegawai negeri, karena pada era orde baru ada
kekuatan yang mendiskriditkan para terdidik dari kalangan NU terutama
dalam pengangkatan PNS, praktek diskriminatif itu masih kami rasakan
sampai saat ini, karena para makelar-makelar yang sudah berpraktek
puluhan tahun masih memiliki jaringa yang kuat dengan pihak-pihak yang
memiliki kewenangan memproses pengangkatan PNS guru, akibatnya pada saat
ini untuk mencari calon Kepala Kantor Depag atau calon Kepala Madrasah
Negeri yang berstatus PNS dari NU sangat sulit.
Tanpa adanya
tendensi apologetic, kenyataan dengan tidak tampilnya guru-guru NU
dalam percaturan pendidikan secara sehat dan demokratis, bangsa ini
makin hari makin jauh dari moral dan akhlak. Hal ini kita buktikan
maraknya korupsi, manipulasi, KKN, pemerkosaan, narkoba, kejahatan
seksual, tidak tegaknya keadilan karena hukum sudah menjadi kmomuditas
bagi orang-orang elite, bahkan di mana-mana muncul gerakan-gerakan
yang mendorong ke arah disintregasi bangsa, yang tampaknya sulit untuk
diselesaikan dan di perbaiki lagi. Reformasi bukan sebagai obat, tetapi
kehidupan rakyat makin terpuruk, hutang makin membengkak dan mendorong
penjualan aset negara yang strategis. Kesemuanya itu terjadi akibat
lemahnya sistim pendidikan nasional terutama rendahnya mutu dan martabat
guru di tengah kehidupan masyarakat bangsa ini, dan bahkan negara ini
terancam sebagai bangsa yang termiskin, terkorup dan terbodoh di dunia.
Pada
saat-saat bangsa menghadapi krisis multidimensial, maka bangkit kembali
organisasi profesi yang kami namakan PERSATUAN GURU NAHDLATUL ULAMA
(PERGUNU) pada tanggal 31 Maret 2002 di Surabaya, suatu organisasi
sebagai wadah bagi guru-guru NU yang tadinya bercerai-berai kami himpun
kembali, dengan membangun paradigma baru yakni: PROFESIONALISME, dan
Independent, artinya tidak berafiliasi kepada partai politik manapun,
dan tidak melakukan politik praktis. Oleh karena itu PERGUNU tidak di
benarkan ikut-ikut dalam dukung-mendukung calon dalam pemilihan Bupati,
Wali Kota, Gubernur, maupun Presiden.
PERSATUAN
GURU NAHDLATUL ULAMA (PERGUNU) adalah sebuah nama yang sudah di kenal
oleh masyarakat Nahdliyin sejak dekade limapuluhan, dan dapat kita
jelaskan sebagai berikut:
PERSATUAN :memiliki pengertian sama atau equivalent dengan Organisasi, Perkumpulan, Perhimpunan, Asosiasi.
GURU: mencakup semua sebutan bagi pendidik, misalnya ustadz, kyai, dosen, dan sebagainya. Sementara orang beranggapan, bahwa Dosen kurang tepat bila di sebut guru, tetapi bila orang mau melihat obyektif, bahwa di atas dosen ada gelar atau sebutan Guru Besar atau Maha Guru. Contoh lain: Tanggal: 25 Nopember adalah sebagai Hari Guru Nasional, maka sudah tidak di perlukan lagi adanya Hari Dosen Nasional, karena Hari Guru sudah inklud hari Dosen.
NAHDLATUL ULAMA: menggambarkan ciri dari organisasi ini, karena bertujuan untuk membangun generasi muda NU mendatang lebih berkualitas dan siap berkiprah di era global, sejajar dengan organisasi lain, dan seharusnya lebih hebat lagi.
PERSATUAN :memiliki pengertian sama atau equivalent dengan Organisasi, Perkumpulan, Perhimpunan, Asosiasi.
GURU: mencakup semua sebutan bagi pendidik, misalnya ustadz, kyai, dosen, dan sebagainya. Sementara orang beranggapan, bahwa Dosen kurang tepat bila di sebut guru, tetapi bila orang mau melihat obyektif, bahwa di atas dosen ada gelar atau sebutan Guru Besar atau Maha Guru. Contoh lain: Tanggal: 25 Nopember adalah sebagai Hari Guru Nasional, maka sudah tidak di perlukan lagi adanya Hari Dosen Nasional, karena Hari Guru sudah inklud hari Dosen.
NAHDLATUL ULAMA: menggambarkan ciri dari organisasi ini, karena bertujuan untuk membangun generasi muda NU mendatang lebih berkualitas dan siap berkiprah di era global, sejajar dengan organisasi lain, dan seharusnya lebih hebat lagi.
Nama PERGUNU
menurut istilah Bahasa Arab sudah jami’ mani’, artinya sebuah nama yang
sudah mencakup semua substansi serta terbebas dari salah tafsir, sebab
sudah jelas di bingkai dengan wadah Nahdlatul Ulama. Sebenarnya
dinamakan apapun saja bukanlah suatu kesalahan, tetapi dengan nama
PERGUNU, masyarakat khususnya masyarakat Nahdliyin cukup mudah
mengenalnya dengan akrab, seperti bila kita menyebut Tuhan dengan
“ALLAH”, lebih mudah dipahami di bandingkan dengan sebutan “ Ar Rohman
atau Ar Rohim “, walaupun Ar Rohman dan Ar Rohim adalah Allah jua
wujudnya. Penyebutan Nabi kita dengan “ Muhammad “ lebih mendunia
dibandingkan dengan nama: “ Al Amin “ dan sebagainya.
Program kerja strategis PERGUNU:
- Melakukan konsolidasi organisasi dengan membentuk Wilayah dan Cabang di seluruh Indonesia dalam waktu yang cepat.
- Mengkritisi serta advokasi kebijaksanaan pendidikan yang ada untuk lebih disempurnakan serta terhindar dari hambatan yang berarti.
- Mengadakan pendidikan dan pelatihan guru.
- Mengadakan penelitian dan pengembangan baik untuk kepentingan menyangkut keguruan maupun organisasi secara keseluruhan.
- Mengadakan kerjasama lintas sektoral, baik pemerintah maupun badan swasta yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan peningkatan profesi guru.
- Peningkatan peranan perempuan, karena perempuan sangat tepat bila menjadi guru.
Untuk dapat
merumuskan program kerja yang efektif dan efisien serta menyatukan visi,
misi, dan langkah PERGUNU ke depan, dalam konteks Undang-Undang Sistim
Pendidikan Nasional No.: 20 Tahun 2003, dan Undang-Undang Guru dan Dosen
No.: 14 Tahun 2005, maka PERGUNU harus memiliki Badan Hukum yang
disahkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan alhamdulillah,
kini PERGUNU telah memiliki Badan Hukum yang sah berdasarkan Keputusan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No.:
C-88.HT.01.03.TH.2007, tanggal 26 Nopember 2007, dan telah di masukkan
ke dalam Tambahan Berita-Negara Republik Indonesia tanggal: 26 Februari
2008, Nomor: 17.
Dalam kontek
pembangunan Jam’iyah Nahdlatul Ulama, PERGUNU bangkit kembali dan telah
mendapatkan Rekomendasi dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, No.:
679/B.II.03/6/2002, tanggal: 1 Juni 2002, dan sampai kini masih berjuang
keras agar dapat diterima sebagai Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama,
agar PERGUNU memiliki kesempatan ikut berpartisipasi aktif dalam
membangun Generasi Muda Nahdlatul Ulama ke depan melalui jalur
pendidikan khususnya Guru dan Dosen. Bahkan dalam Seminar dan Lokakarya
yang diselenggarakan oleh PP. LP. Ma’arif tanggal: 18-19 Desember 2006
dalam salah satu keputusannya menyatakan: “Organisasi Profesi Pendidik Nahdlatul Ulama (PERGUNU)”.
dalam salah satu keputusannya menyatakan: “Organisasi Profesi Pendidik Nahdlatul Ulama (PERGUNU)”.
Kini PERGUNU
telah memiliki kesempatan luas dan sah berdasarkan undang-undang, untuk
menjadi Organisasi Profesi Pendidik Nahdlatul Ulama. Hal ini sesuai
pula dengan salah satu rumusan dalam Semiloka dengan tema: “Implementasi
UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bagi Pengembangan Organisasi
Profesi Pendidik di Lingkungan NU”, yang diselenggarakan oleh PP. LP.
Ma’arif tanggal: 18-19 Desember 2006 di Jakarta: Organisasi Profesi
Pendidik Nahdlatul Ulama adalah Persatuan Guru Nahdlatul Ulama
(PERGUNU).
Di dalam UU No. 14 Tahun 2005:
Pasal: 1:
(13). Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru yang mengembangkan profesinalitas guru.
Pasal: 7:
(1). Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berikut: a., b. dst.
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pasal 41:
(1). Guru membentuk organisasi profesi yang independen.
(2). Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi. Kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3). Guru wajibmenjadi anggota organisasi profesi.
(4). Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5). Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan pengembangan profesi guru.
Pasal: 1:
(13). Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru yang mengembangkan profesinalitas guru.
Pasal: 7:
(1). Profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip berikut: a., b. dst.
i. memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Pasal 41:
(1). Guru membentuk organisasi profesi yang independen.
(2). Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk memajukan profesi, meningkatkan kompetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi. Kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat.
(3). Guru wajibmenjadi anggota organisasi profesi.
(4). Pembentukan organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5). Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memfasilitasi organisasi profesi guru dalam pelaksanaan pembinaan pengembangan profesi guru.
Pasal 42. Organisasi profesi guru mempunyai kewenangan:
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
a. menetapkan dan menegakkan kode etik guru;
b. memberikan bantuan hukum kepada guru;
c. memberikan perlindungan profesi guru;
d. melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru; dan
e. memajukan pendidikan nasional.
Pasal 43:
(1). Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2). Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
(1). Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik.
(2). Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
PERGUNU
sebagai organisasi profesi guru yang baru saja lahir, legal dan sah
berdasar undang-undang, berusaha keras untuk mampu menginventarisir dan
menganalisi semua faktor yang ada dan berkembang, baik faktor positif
maupun faktor negatif serta mempertimbangkan peluang yang ada, dibangun
menjadi sumber kekuatan organisasi untuk melangkah ke depan menjadi
organisasi modern dan profesional, dan mampu memberikan pengaruh positif
terhadap semua lapisan masyarakat Indonesia terutama di bidang
pendidikan anak bangsa ini. Sebagai faktor positif: PERGUNU memiliki
masa yang cukup besar yang memiliki semangat kebersamaan yang kental
yang didukung oleh kekuatan nilai-nilai Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Adapun
kelemahan PERGUNU saat ini adalah: lemah dan rendahnya sumberdaya
manusia, kendala dalam hal profesionalisme, terlalu lama kehilangan
wadah pembinaan serta infra struktur organisasi yang masih lemah.
Sedangkan peluang yang di tangkap oleh PERGUNU adalah: (1) Kebijaksanaan
pemerintah mendatang tertuju kepada masalah pendidikan dan guru, karena
seluruh lapisan masyarakat telah menyadari betapa pentingnya peranan
pendidikan terutama guru. (2) PB NU memberikan kesempatan seluas-luasnya
untuk berdirinya Badan-badan Otonom NU, termasuk PERGUNU.
Perlu kami
jelaskan, bahwa PERGUNU akan merekrut anggotanya dari semua orang yang
berprofesi sebagai pendidik, baik pada pendidikan formal sejak Guru
Taman Kanak-Kanak sampai Guru Besar di Perguruan Tinggi, swasta maupun
negeri, pendidikan non formal baik kursus-kursus, pondok pesantren besar
atau kecil, dan pendidikan informal, yakni pendidikan di rumah tangga,
guru-guru privat, guru-guru TPQ, guru ngaji di musholla dan masjid. Jadi
PERGUNU akan berada dimana saja di masyarakat yang di sana terjadi
proses pendidikan, baik di desa maupun di perkotaan, sehingga pada
gilirannya PERGUNU adalah nafas pendidikan bangsa ini. Untuk bitu semua
diperlukan adanya kerjasama dengan semua pihak dan kelompok masyarakat,
baik pemerintah, swasta atau perorangan yang berkompten di bidang
pendidikan, termasuk akan melakukan kerjasama dengan komunitas
perfilman, seniman, budayawan, pengusaha, penerbitan, perss, serta
komunitas-komunitas khusus. Dan pada gilirannya PERGUNU akan mampu
menjembatani antar komunitas masyarakat dan profesi yang beraneka ragam,
menjadi perekat persatuan ummat untuk membangun bangsa dan negara
kesatuan RI yang adil, aman makmur, tentram, dan sejahtera di bawah
naungan ridlo Allah Ta’alaa, lewat pendidikan.
Kebutuhan
akan pendidikan yang baik, kebutuhan guru yang profesional serta
sejahtera merupakan sesuatu yang tidak bisa ditawar-tawar lagi pada saat
ini, apabila bangsa ini ingin mengejar ketertinggalannya dengan
bangsa-bangsa lain terutama bangsa serumpun. Dan hal ini harus menjadi
perhatian seluruh bangsa Indonesia dimanapun mereka berada, profesi
apapun yang meka tekuni, dan pada status sosial manapun mereka berada,
apakah sebagai orang tua, tokoh masyarakat, terutama pemerintah. Dan
tidak sepatutnya bila masih ada pihak-pihak yang menyatakan bahwa
pendidikan bukan tanggung jawab dan bukan profesi kami, sehingga mereka
berpangku tangan dan sekedar sebagai penonton atau penunggu datangnya
kemakmuran dari langit secara tiba-tiba. Kemakmuran harus diperjuangkan
dan hanya satu jalan, yakni pendidikan dimana unsur utamanya adalah
tenaga pendidik (guru).
Untuk
membangun moral serta akhlak guru sebagai pengemban profesi, maka
PERGUNU akan membingkainya dalam bentuk kode etik guru, sebagaimana yang
termaktub dalam firman Allah surat al Furqon: 63-75 dan Sabda
Rasulullah tentang tujuh golongan yang akan mendapatkan perlindungan
Allah pada hari Qiyamat, serta sifat Nabi Muhammad SAW: Shidiq,
Fathonah, tabligh dan Amanah, bahwa guru harus memiliki kepribadian atau
karakter sebagai berikut:
- Adil dalam berfikir, berbicara dan bertindak selaku pemimpin di bidang tugas profesinya bahkan di pergaulan masyarakat luas.
- Memiliki dedikasi dan etos kerja yang tinggi pada profesinya, sebagai ibadah kepada Allah.
- Mencintai ilmu pengetahuan, dan selalu meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai seorang pendidik, sesuai dengan tuntutan era global. Karena guru harus mampu memberikan pencerahan sebagai cerminan manusia arif dan bijak.
- Selalu berdzikir kepada Allah di setiap kondisi dan situasi, terlebih di malam hari, untuk mendapatkan pencerahan dan petunjuk Allah untuk semua permasalahan yang di hadapinya.
- Menjunjung tinggi supremasi hukum, baik hukum positif kenegaraan maupun hukum agam (syari’ah), menjauhkan diri dari semua bentuk kejahatan dan kema’siyatan, antara lain korupsi, perzinaan, pemerkosaan, kemusyrikan, penyelundupan, dan lain- lain.
- Memiliki ruhul jihad fii sabilillah, sanggup berkorban tanpa pamrih, atau rame ing gawe sepi ing pamrih (pahlawan tanpa tanda jasa).
- Memiliki integritas dan kapabelitas yang tinggi, transparan dan acountabel.
Adapun hal
yang berkaitan dengan sistim pendidikan nasional diupayakan terbangunnya
sistim pendidikan yang Islami. Dan khusus tentang tujuan pendidikan
Nasional PERGUNU berusaha keras agar mengacu kepada norma dan dasar
Islam, sebagaimana yang difirmankan Allah dalam surat Luqman: 12-19, di
sana digambarkan, bahwa tujuan pendidikan dapat digambarkan sebagai
berikut:
- Membangun manusia sebagai makhluk individu: (a). beriman dan bertaqwa kepada Tuhan YME, yang terbebas dari kemusyrikan, (b). berbakti kepada kedua orang tua, sebagai simbol menghormati setiap orang yang telah berjasa kepadanya, termasuk para pendidik, (c). tunduk serta patuh terhadap supremasi hukum, karena setiap pelanggaran sekecil apapun pasti ada balasannya, (d). rajin sholat, sebagai simbol tekun beribadah kepada Allah dan memperkuat tali hubungan dengan Tuhannya.
- Membangun manusia sebagai makhluk sosial: (a) demokratis, berdiri tegak di atas kebenaran serta menghormati perbedaan, (b) mampu membangun masyarakat lingkungannya, dengan kemampuan beramar ma’ruf nahi anil mungkar, (c) sabar menderita di dalam berjuang untuk meraih suatu cita-cita di tengah persaingan yang sangat ketat, (d) berakhlakul karimah, setelah mandiri dan sukses tidak congkak, sombong, tidak arogan, dan menghormati hak asasi manusia lain.
PERGUNU
yakin tujuan pendidikan nasional ala Islami ini akan mudah difahami dan
diinternalisasikan oleh masyarakat luas karena mereka meyakini bahwa
mewujudkan tujuan dimaksud dipandang sebagai ibadah kepada Allah, dan
dipandang sebagai ibadah kepada Allah, dan dipandang sebagai pengamalan
ajaran Islam yang bersumber kepada al Qur’an dan as Sunnah.
Dalam
kesempatan ini kami Pengurus Pusat Persatuan Guru Nahdlatul Ulama
(PERGUNU) meghimbau kepada seluruh warga Nahdliyin yang berprofesi
sebagai guru atau dosen segera bergabung dengan kami mendaftarkan diri
menjadi anggota PERGUNU, dan membangun PERGUNU menjadi satu organisasi
profesi yang benar-benar bermanfaat bagi seluruh anggota, nusa bangsa
dan agama.
Demikian
beberapa hal penting yang menjadi arah perjuangan PERGUNU untuk
menyongsong hari esok yang cerah bagi masyarakat bangsa Indonesia, yang
mayoritas beragama Islam. Semoga Allah senantiasa memberikan petunjuk
serta pertolongan-Nya untuk tercapainya perjuangan ini.
VISI DAN MISI
PERGUNU memiliki visi ke depan:
Mewujudkan guru-guru yang profesional dan berakhlaqul karimah, sebagai unsur pokok dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Mewujudkan guru-guru yang profesional dan berakhlaqul karimah, sebagai unsur pokok dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sedangkan misi PERGUNU adalah:
- Mewadahi serta menghimpun guru di lingkungan Jam’iyah NU
- Membela, menjaga, memelihara serta meningkatkan harkat dan martabat guru, sebagai pendidik bangsa.
- Meningkatkan profesionalisme guru.
- Mengembangkan sistim pendidikan nasional yang Islami.
- Membangun masyarakat berpendidikan yang Islami.
- Meningkatkan kesejahteraan guru agar dapat melaksanakan tugas profesi secara baik.